Hadirnya pasar modern sudah membunuh keberadaan pedagang-pedagang kecil di pasar tradisional. Setiap berdiri satu minimarket sudah pasti membunuh sekitar 20 pedagang tradisional.
Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia Ngadiran usai mengikuti dialog Polemik Kemarau dan Stok Pangan di Warung Daun, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8). "Hadirnya minimarket telah membunuh beberapa pedagang tradisional, satu minimarket bisa bunuh 20 pedagang tradisional," terang Ngadiran.
Menurut Ngadiran, pihaknya sudah berulang menyatakan kekhawatiran pihak asosiasiasi atas menjamurnya Minimarket. Sayangnya, respon pemerintah (Departemen Perdagangan/Depdag) belum optimal.
Padahal dalam perpres No 112/2007, jam buka Minimarket sebenarnya sudah diatur, misalnya kalau buka jam 10 pagi maka tutupnya harus jam jam 10 malamnya. Nyatanya sampai saat ini kebanyakan Minimarket buka 24 jam. Selain jam buka, hal lain yang semestinya diatur pemerintah adalah soal letak bangunan minimarket. Pembangunan minimarket harus memperhatikan letak pedagang-pedagang trdisional.
Ngadiran menambahkan, sebagai solusi konkrit atas kejadian tersebut, Asosiasi Pedagang sudah berulangkali meminta Menteri agar pedagang kecil, koperasi pedagang kecil bisa memperoleh saham di minimarket atau pasar modern. Sayangnya pemerintah belum merespon permintaan asosiasi.
Selain penyertaan saham di Minimarket, Ngadiran menjelaskan salah hal yang membuat posisi pedagang kecil kian terjepit belum adanya UU Pedagang Retail. "Belum ada UU yang khusus mengatur pedagang retail/kecil. Makanya kita terus minta ke pemerintah dan DPR untuk segera membentuk UU Retail ini," harap Ngadiran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar